Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | SIUJK | memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku bidang Bangunan Gedung | SBU | memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku dengan kualifikasi Kecil klasifikasi Bangunan Gedung |
|
Memiliki NPWP |
Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta untuk Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa 10 |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir tahun 2017 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 satu pekerjaan sebagai Penyedia BarangJasa dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta,termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia BarangJasa yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
Tenaga Teknis Sesuai dengan LDP |
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan Sesuai dengan LDP |
Menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila Dana tidak tersedia |