11 November 2016 14:19

Penting
untuk diperhatikan bagi Peserta lelang paket tersebut di atas, untuk memperhatikan masa
laku penawaran ataupun dokumen lainnya untuk kemudian disesuaikan karena telah terjadi perubahan batas
akhir upload penawaran yang disebabkan perubahan volume pekerjaan
(perpanjangan waktu diperlukan untuk dapat memasukkan addendum dan memberi kesempatan Penyedia untuk menyesuaikan kembali penawarannya).
Adapun terkait persyaratan Surat Dukungan dari Produsen/Distributor ataupun Surat Pernyataan Penyedia dapat menggunakan dokumen yang telah dibuat sebelumnya, sepanjang masih berlaku dan tidak kadaluarsa.
Demikian untuk maklum.
Terima kasih.


ULP Barang/Jasa Pemerintah Prov. NTB

Ttd

(Pokja Barang Tim 76)